Pelayaran


METADATA
Nomor 21
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 17 September 1992
Tanggal Pengundangan 17 September 1992
Tanggal Pengundangan 1992-09-17
Abstrak PELAYARAN 1992 UU NO. 21, LN 1992 / NO. 98, TLN. NO. 3493, LL SETKAB : 114 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYARAN - Transportasi mempunyai peranan penting dan strategis untuk memantapkan perwujudan wawasan nusantara, memperkukuh ketahanan nasional, dan mempererat hubungan antar bangsa dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pelayaran bagi Negara Republik Indonesia sebagai negara kepulauan merupakan salah satu moda transportasi, tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistim transportasi nasional yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan di masa depan, mempunyai karakteristik mampu melakukan pengangkutan secara masal, menghubungkan, dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayaran yang ada pada saat ini tidak sesuai dengan kebutuhan dan, perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan pelayaran sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasil guna dan berdaya guna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pelayaran dalam Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang; Pembinaan; Kenavigasian; Kepelabuhanan; Perkapalan; Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran oleh Kapal; Angkutan; Kecelakaan Kapal Pencarian dan Pertolongan; Sumber Daya Manusia; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 17 September 1992, dan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan. - Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan Pelaksanaan mengenai pelayaran dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 132 Pasal. - Penjelasan 59 hlm.
Lampiran