Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung dan di Jambi


METADATA
Nomor 20
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 31 August 1992
Tanggal Pengundangan 31 August 1992
Tanggal Pengundangan 1992-08-31
Abstrak PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI - PEMBENTUKAN 1992 UU NO. 20, LN 1992 / NO. 86, TLN. NO. 3492, LL SETKAB : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA DI YOGYAKARTA, DI BANDAR LAMPUNG, DAN DI JAMBI - Pengadilan Tinggi Agama di Semarang, di Palembang, dan di Padang yang masing-masing telah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memiliki daerah hukum yang sangat luas dan masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung dan Dengkulu, serta Daerah Tingkat I Jambi. Sehubungan dengan semakin meningkatnya beban kerja ketiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, dan dalam rangka pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan serta peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama yang daerah hukumnya masing-masing meliputi wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dacrah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pembentukan Pengadilan Tinggi Agama ditetapkan dengan Undang-undang. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama, masing-masing di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Yogyakarta, di Bandar Lampung, dan di Jambi. Dengan terbentuknya tiga Pengadilan Tinggi Agama tersebut, wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Tingkat I Lampung, dan Daerah Tingkat I Jambi, masing-masing dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Palembang, dan Padang. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 31 Agustus 1992. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran