Merek


METADATA
Nomor 19
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 28 August 1992
Tanggal Pengundangan 28 August 1992
Tanggal Pengundangan 1992-08-28
Abstrak MEREK 1992 UU NO. 19, LN 1992 / NO. 81, TLN. NO. 3490, LL SETKAB : 73 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MEREK - Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan bidang ekonomi pada khususnya, merek sebagai salah satu wujud karya intelektual, memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Dengan memperhatikan pentingnya peranan merek tersebut, diperlukan penyempurnaan pengaturan dan perlindungan hukum atas merek yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu untuk menyempurnakan pengaturan mengenai merek data suatu undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Lingkup merek yang mencakup baik untuk merek dagang maupun jasa; Perubahan dari sistem deklaratif ke sistem konsitutif, karena sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum dari pada sistem deklaratif; . Agar permintaan pendaftaran merek dapat berlangsung tertib, pemeriksaannya tidak semata-mata dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan formal saja, tetapi juga dilakukan pemeriksaan substantif. Selain itu dalam sistem yang baru diintorduksi adanya pengumuman permintaan pendaftaran suatu merek; Undang-undang ini mempertegas pula kemungkinan penghapusan dan pembatalan merek yang telah terdaftar berdasarkan alasan dan tata cara tertentu; pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas yang diatur dalam Konvensi; pengalihan hak atas merek berdasarkan lisensi; dan sanksi pidana baik untuk tindak pidana yang diklasifikasi sebagai kejahatan maupun sebagai pelanggaran. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1992, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993. - Semua merek yang telah didaftar berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan dan masih berlaku pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-undang ini untuk selama sisa jangka waktu pendaftarannya. - Permintaan pendaftaran merek, perpanjangan pendaftaran merek, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan atau alamat, permintaan penghapusan atau pembatalan pendaftaran merek yang diajukan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Pcrniagaan tetapi belum selesai pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 90 Pasal. - Penjelasan 31 hlm.
Lampiran