Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990


METADATA
Nomor 18
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 24 August 1992
Tanggal Pengundangan 24 August 1992
Tanggal Pengundangan 1992-08-24
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1989/1990 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1992 UU NO. 18, LN 1992 / NO. 80, TLN. NO. 3489, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990 - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 24 Agustus 1992. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran