JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990
METADATA
Nomor
18
Tahun
1992
Tanggal Penetapan
24 August 1992
Tanggal Pengundangan
24 August 1992
Tanggal Pengundangan
1992-08-24
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1989/1990 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1992
UU NO. 18, LN 1992 / NO. 80, TLN. NO. 3489, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 24 Agustus 1992.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.