JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
METADATA
Nomor
16
Tahun
1992
Tanggal Penetapan
08 June 1992
Tanggal Pengundangan
08 June 1992
Tanggal Pengundangan
1992-06-08
Abstrak
IKAN DAN TUMBUHAN - KARANTINA HEWAN
1992
UU NO. 16 , LN 1992 / NO. 56, TLN. NO. 3482, LL SETKAB : 38 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN
- Untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia, diperlukan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam satu sistem yang maju dan tangguh. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan warisan pemerintah kolonial yang masih berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kepentingan nasional, perlu dicabut. Peraturan perundang-undangan nasional yang ada belum menampung dan mengatur secara menyeluruh mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu ditetapkan ketentuan tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam suatu Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan; Undang-undang Nomor 6 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber-daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Persyaratan Karantina; Tindakan Karantina; Kawasan Karantina; Jenis Hama Dan Penyakit Organisme Pengganggu, dan Media Pembawa; Tempat Pemasukan dan Pengeluaran; Pembinaan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 8 Juni 1992.
- Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 34 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 62 TAHUN 2002 TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN