Penerbangan


METADATA
Nomor 15
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 25 May 1992
Tanggal Pengundangan 25 May 1992
Tanggal Pengundangan 1992-05-25
Abstrak PENERBANGAN 1992 UU NO. 15, LN 1992 / NO. 53, TLN. NO. 3481, LL SETKAB : 59 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN - Penerbangan sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional, yang dinamis dan mampu mengadaptasi kemajuan dimasa depan, mempunyai karakteristik mampu mencapai tujuan dalam waktu cepat, berteknologi tinggi dan memerlukan tingkat keselamatan tinggi, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Peraturan perundang-undangan yang mengatur penerbangan yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan penerbangan sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasil guna dan berdayaguna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai penerbangan dalam Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang diatur tentang : Kedaulatan Atas Wilayah Udara; Pembinaan; Pendaftaran dan Kebangsaan Pesawat Udara Serta Penggunaannya Sebagai Jaminan; Penggunaan Pesawat Udara; Keamanan dan Keselamatan Penerbangan; Bandar Udara; Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Serta Penelitian Sebab-Sebab Kecelakaan Pesawat Udara; Angkutan Udara; Dampak Lingkungan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan 12 Mei 1992, dan mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan, dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 15 Bab dan 76 Pasal. - Penjelasan 31 hlm.
Lampiran