Perkeretaapian


METADATA
Nomor 13
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 11 May 1992
Tanggal Pengundangan 11 May 1992
Tanggal Pengundangan 1992-05-11
Abstrak PERKERETAAPIAN 1992 UU NO. 12, LN 1992 / NO. 47, TLN. NO. 3479, LL SETKAB : 41 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKERETAAPIAM - Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi tidak dapat dipisahkan dari moda-moda transportasi lain yang ditata dalam sistem transportasi nasional, mempunyai karakteristik pengangkutan secara masal dan keunggulan tersendiri, perlu lebih dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah baik nasional maupun internasional, sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional demi peningkatan kesejahteraan rakyat. Peraturan perundang-undangan yang mengatur perkeretaapian yang ada pada saat ini tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan perkeretaapian sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia serta agar lebih berhasilguna dan berdayaguna dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai perkeretaapian dalam Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembinaan; Penyelenggaraan; Prasarana dan Sarana; Jaringan Pelayanan Angkutan Kereta Api; Angkutan; dan Ketentuan Pidana. Dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai hak, kewajiban serta tanggung jawab badan penyelenggara dan pengguna jasa terhadap kerugian pihak ketiga, yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta api. Dalam Undang-undang ini hanya diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan 11 Mei 1992, dan mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992. - Pada tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai perkeretaapian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 46 Pasal. - Penjelasan 22 hlm.
Lampiran