1. | Pasal 10 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 76/1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |
2. | Pasal 13 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 76/1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |
3. | Pasal 17 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 76/1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |
4. | Pasal 18 Ayat 1 | Keputusan Menteri Keuangan No. 230/KMK.017/1993 | Maksimum Iuran Dan Manfaat Pensiun |
5. | Pasal 18 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 | Iuran Dan Manfaat Pensiun |
6. | Pasal 18 Ayat 3 | Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 | Iuran Dan Manfaat Pensiun |
7. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 76/1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |
8. | Pasal 36 Ayat 1 | Keputusan Menteri Keuangan No. 343/KMK.017/1998 | Iuran Dan Manfaat Pensiun |
9. | Pasal 37 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 76/1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |
10. | Pasal 43 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 37/PMK.010/2010 | Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan |
11. | Pasal 48 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 77/1992 | Dana Pensiun Lembaga Keuangan |
12. | Pasal 5 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 76/1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |
13. | Pasal 50 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.01/2007 | Laporan Teknis Dana Pensiun |
14. | Pasal 53 Ayat 2 | Keputusan Menteri Keuangan No. 510/KMK.06/2002 | Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja |
15. | Pasal 55 Ayat - | Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK.010/2007 | Laporan Teknis Dana Pensiun |
16. | Pasal 6 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 76/1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |
17. | Pasal 8 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 76/1992 | Dana Pensiun Pemberi Kerja |