Dana Pensiun


METADATA
Nomor 11
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 20 April 1992
Tanggal Pengundangan 20 April 1992
Tanggal Pengundangan 1992-04-20
Abstrak PENSIUN - DANA 1992 UU NO. 11, LN 1992 / NO. 37, TLN. NO. 3477, LL SETKAB : 71 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG DANA PENSIUN - Dana Pensiun merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan kesejahteraan pesertanya serta meningkatkan peranserta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang meningkat dan berkelanjutan. Adanya Dana Pensiun dapat pula meningkatkan motivasi dan ketenangan kerja untuk peningkatan produktivitas. Untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal dalam penyelenggaraan Dana Pcnsiun sesuai dengan fungsinya, maka dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraannya dalam suatu Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Jenis dan Status Hukum Dana Pensiun; Dana Pensiun Pemberi Kerja; Dana Pensiun Lembaga Keuangan; Pemberian Fasilitas Perpajakan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 April 1992. - Setiap orang atau badan usaha yang menyelenggarakan Dana Pensiun dengan nama apapun baik dengan atau tanpa iuran, yang belum mendapat persetujuan Menteri diwajibkan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri berdasarkan Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 63 Pasal. - Penjelasan 37 hlm.
Lampiran