Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera


METADATA
Nomor 10
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 16 April 1992
Tanggal Pengundangan 16 April 1992
Tanggal Pengundangan 1992-04-16
Abstrak PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA - PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN 1992 UU NO. 10, LN 1992 / NO. 35, TLN. NO. 3475, LL SETKAB : 42 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA - Jumlah penduduk yang besar dan kurang serasi, kurang selaras, serta kurang seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan dapat mempengaruhi segala segi pembangunan dan kehidupan masyarakat, sedangkan jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan salah satu modal dasar dan faktor dominan bagi pembangunan nasional. Karena itu, kuantitas penduduk dikendalikan, kualitas penduduk dan kualitas keluarga dikembangkan, serta mobilitas penduduk diarahkan agar menjadi sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur secara menyeluruh mengenai perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga, serta pengarahan mobilitas penduduk tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penduduk di Indonesia dibagi dalam warga negara Republik Indonesia, warga negara asing, dan diplomat perwakilan negara asing. Undang-undang ini berlaku bagi warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai penduduk Indonesia, sedangkan terhadap diplomat warga negara asing sebagai penduduk Indonesia diberlakukan ketentuan menurut peraturan perundang-undangan dan atau konvensi yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk memberikan keluwesan pengaturan masalah-masalah yang berkaitan dengan kependudukan, khususnya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dengan upaya penyelenggaraan keluarga berencana, dalam Undang-undang ini hanya dirumuskan hal-hal yang bersifat umum, sehingga memudahkan untuk penyesuaiannya apabila terjadi perkembangan keadaan di kemudian hari. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 April 1992. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 29 Pasal. - Penjelasan 24 hlm.
Lampiran