Keimigrasian


METADATA
Nomor 9
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 31 March 1992
Tanggal Pengundangan 31 March 1992
Tanggal Pengundangan 1992-03-31
Abstrak KEIMIGRASIAN 1992 UU NO. 9, LN 1992 / NO. 33, TLN. NO. 3474, LL SETKAB : 57 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN - Pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Masuk dan Ke Luar Wilayah Indonesia; Pencegahan dan Penangkalan; Keberadaan Orang Asing di Wilayah Indonesia; Surat Perjalanan Republik Indonesia; Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Maret 1992. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 68 Pasal. - Penjelasan 28 hlm.
Lampiran