Perfilman


METADATA
Nomor 8
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 30 March 1992
Tanggal Pengundangan 30 March 1992
Tanggal Pengundangan 1992-03-30
Abstrak PERFILMAN 1992 UU NO. 8, LN 1992 / NO. 32, TLN. NO. 3473, LL SETKAB : 46 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERFILMAN - Film sebagai media komunikasi massa pandangdengar mempunyai peranan penting bagi pengembangan budaya bangsa sebagai salah satu aspek peningkatan ketahanan nasional dalam pembangunan nasional. Perfilman yang merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung peranan film tersebut di atas memerlukan sarana hukum dan upaya yang lebih memadai bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia. Filmordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman sudah tidak lagi memenuhi tuntutan perkembangan keadaan dan kebutuhan bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengatur perfilman dalam Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Fungsi dan Lingkup; Usaha Perfilman; Sensor Film; Peranserta Masyarakat; Pembinaan Perfilman; Penyerahan Urusan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Maret 1992. - Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang perfilman yang dikeluarkan berdasarkan Filmordonnantie 1940 (Staatsblad Tahun 1940 Nomor 507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman serta badan atau lembaga yang telah ada, tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 47 Pasal. - Penjelasan 24 hlm.
Lampiran