Perbankan


METADATA
Nomor 7
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 25 March 1992
Tanggal Pengundangan 25 March 1992
Tanggal Pengundangan 1992-03-25
Abstrak PERBANKAN 1992 UU NO. 7, LN 1992 / NO. 31, TLN. NO. 3472, LL SETKAB : 68 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN - Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional yang senantiasa bergerak cepat disertai dengan tantangan-tantangan yang semakin luas, harus selalu diikuti secara tanggap oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan dan beberapa Undang-undang di bidang perbankan lainnya yang berlaku sampai saat ini, sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional maupun internasional, sehingga perlu disusun Undang-undang baru tentang Perbankan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-undang Nomor 12 11Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral; dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Jenis dan Usaha Bank; Perizinan, Bentuk Hukum dan Kepemilikan; Pembinaan dan Pengawasan; Dewan Komisaris, Direksi dan Tenaga Asing; Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Maret 1992. - Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai bank berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. - Peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 61 Pasal. - Penjelasan 35 hlm.
Lampiran