Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/92


METADATA
Nomor 6
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 23 March 1992
Tanggal Pengundangan 23 March 1992
Tanggal Pengundangan 1992-03-23
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1992/1993 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1992 UU NO. 6, LN 1992 / NO. 28, TLN. NO. 3471, LL SETKAB : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/1993 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun keempat dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun ketiga Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyck pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1992/93. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 yang disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut: a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan terutama akibat adanya kecenderungan harga minyak di pasar internasional mengalami penurunan. b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan. c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan.pada tanggal 23 Maret 1992, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran