Benda Cagar Budaya


METADATA
Nomor 5
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 21 March 1992
Tanggal Pengundangan 21 March 1992
Tanggal Pengundangan 1992-03-21
Abstrak CAGAR BUDAYA - BENDA 1991 UU NO. 5, LN 1992 / NO. 27, TLN. NO. 3470, LL SETKAB : 26 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA - Benda cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sehingga pcrlu dilindungi dan dilestarikan demi pemupukan kesadaran jatidiri bangsa dan kepentingan nasional. Untuk menjaga kelestarian benda cagar budaya diperlukan langkah pengaturan bagi penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda cagar budaya. Pengaturan benda cagar budaya sebagaimana diatur dalam Monumenten Ordonnantie Nomor 19 Tahun 1931 (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 238), sebagaimana telah diubah dengan Monumenten Ordonnantie Nomor 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 515) dewasa ini sudah tidak sesuai dengan upaya perlindungan dan pemeliharaan demi pelestarian benda cagar budaya; dan oleh karena itu dipandang perlu menetapkan pengaturan benda cagar budaya dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tujuan dan Lingkup; Penguasaan, Pemilikan, Penemuan, dan Pencarian; Perlindungan dan Pemeliharaan; Pengelolaan; Pemanfaatan; Pengawasan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Maret 1992. - Pada saat mulai bertakunya Undang-undang ini setiap orang yang belum mendaftarkan benda cagar budaya tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, yang dimiliki atau dikuasainya wajib mendaftarkan kepada Pemerintah dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 32 Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran