Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 ( Konvensi Internasional Pemberantasaan Pendanaan Terorisme, 1999)


METADATA
Nomor 6
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 05 April 2006
Tanggal Pengundangan 05 April 2006
Tanggal Pengundangan 2006-04-05
Abstrak TERORIS - PEMBERANTASAN PENDANAAN - KONVENSI INTERNASIONAL 2006 UU NO. 6, LN. 2006/NO. 29, TLN. NO. 4617, LL SETNEG : 39 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME, 1999) - Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional ikut bertanggung jawab dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta ikut aktif dalam pemberantasan pendanaan tindak pidana terorisme, sehingga Indonesia perlu mengesahkan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999) dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Pasal 7 serta Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1). Salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 2006. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 36 hlm.
Lampiran