Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 15 January 1992
Tanggal Pengundangan 15 January 1992
Tanggal Pengundangan 1992-01-15
Abstrak KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR - PEMBENTUKAN 1991 UU NO. 1, LN 1992 / NO. 9, TLN. NO. 3465, LL SETKAB : 18 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Bali dan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Badung pada umumnya serta Kota Administratif Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang. Kota Administratif Denpasar telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, danpelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Denpasar dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, yang terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Denpasar Barat; Kecamatan Denpasar Timur; dan Kecamatan Denpasar Selatan, pada tahun 1990 penduduknya berjumlah 388.444 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 4,86% per tahun. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 1992. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan 7 hlm.
Lampiran