JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1991
Tanggal Penetapan
30 December 1991
Tanggal Pengundangan
30 December 1991
Tanggal Pengundangan
1991-12-30
Abstrak
PAJAK PENGHASILAN - PERUBAHAN
1991
UU NO. 7, LN 1991 / NO. 93, TLN. NO. 3459, LL SETKAB : 20 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
- Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1991. mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya mengatur 9 perubahan pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 7/1983
Diubah UU - UU No. 10/1994, UU No. 17/2000
Diubah UU - UU No. 36/2008
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya
3.
Pasal 6 Ayat 1
Peraturan Pemerintah No. 63/1992
Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 7 Tahun 1991