Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 30 December 1991
Tanggal Pengundangan 30 December 1991
Tanggal Pengundangan 1991-12-30
Abstrak PAJAK PENGHASILAN - PERUBAHAN 1991 UU NO. 7, LN 1991 / NO. 93, TLN. NO. 3459, LL SETKAB : 20 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN - Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, telah diatur mengenai kewajiban perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak perseorangan maupun badan guna mewujudkan semangat kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan Negara dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara. Untuk menampung perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan perkembangan dunia usaha pada khususnya, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1991. mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya mengatur 9 perubahan pasal. - Penjelasan 13 hlm.
Lampiran