Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 16 August 1991
Tanggal Pengundangan 16 August 1991
Tanggal Pengundangan 1991-08-16
Abstrak KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT - PEMBENTUKAN 1991 UU NO. 6, LN 1991 / NO. 64, TLN. NO. 3452, LL SETKAB : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG BARAT - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung pada umumnya, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara pada khususnya dan dalam rangka peningkatan, perluasan, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Luasnya wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara yang terbentang dari pantai Laut Indonesia di bagian barat sampai pantai Laut Jawa di bagian timur, menyulitkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah yang dapat dikembangkan dalam rangka mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penye-lenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat dibentuk menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara bagian barat menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Peme-rintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tabun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Undang-undang; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat, yang meliputi 6 (enam) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan-kecamatan Balik Bukit, Belalau, Sumber Jaya, Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Pesisir Selatan dengan luas wilayah kurang lebih 4.951,28 km2, dengan jumlah penduduk mencapai 322.621 jiwa dengan pertumbuhan penduduk di atas rata-rata nasional. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Agustus 1991. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran