JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
METADATA
Nomor
3
Tahun
1991
Tanggal Penetapan
18 July 1991
Tanggal Pengundangan
18 July 1991
Tanggal Pengundangan
1991-07-18
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1990/1991 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1991
UU NO. 3, LN 1991 / NO. 56, TLN. NO. 3449, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1991 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 18 Juli 1991, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut UU - No. 2 / 1951
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan