Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991


METADATA
Nomor 3
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 18 July 1991
Tanggal Pengundangan 18 July 1991
Tanggal Pengundangan 1991-07-18
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1990/1991 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1991 UU NO. 3, LN 1991 / NO. 56, TLN. NO. 3449, LL SETKAB : 8 HLM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1991 TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 18 Juli 1991, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990. - Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran