Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/1992


METADATA
Nomor 2
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 20 March 1991
Tanggal Pengundangan 20 March 1991
Tanggal Pengundangan 1991-03-20
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1991/1992 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1991 UU NO. 2, LN 1991 / NO. 26, TLN. NO. 3436, LL SETKAB : 12 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1991/1992 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/ 92 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/ 92 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/ 92 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kedua Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1991/92. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991/92 yang disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut: a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar internasional; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 20 Maret 1991, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran