JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan International convention for the Suppression of Terrorist Bombings; 1997 (konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)
METADATA
Nomor
5
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
05 April 2006
Tanggal Pengundangan
05 April 2006
Tanggal Pengundangan
2006-04-05
Abstrak
TERORIS - PEMBERANTASAN PENGEBOMAN - KONVENSI INTERNASIONAL
2006
UU NO. 5, LN. 2006/NO. 28, TLN. NO. 4616, LL SETNEG : 30 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)
- Untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, sehingga Indonesia perlu mengesahkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan Undang-Undang.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20. Salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 2006.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal.
- Penjelasan 27 hlm.