Pengesahan Treaty Between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Coorporation in an Area betwen the Indonesia Province of East Timor and Nort Hern Australia (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Zona Kerjasama di Daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara)


METADATA
Nomor 1
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 07 January 1991
Tanggal Pengundangan 07 January 1991
Tanggal Pengundangan 1991-01-07
Abstrak DI DAERAH PROPINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA - ZONA KERJASAMA - PERJANJIAN REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA - PENGESAHAN 1991 UU NO. 1, LN 1991 / NO. 6, TLN. NO. 3433, LL SETKAB : 19 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE ZONE OF COORPORATION IN AN AREA BETWEN THE INDONESIA PROVINCE OF EAST TIMOR AND NORT HERN AUSTRALIA (PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI ZONA KERJASAMA DI DAERAH ANTARA PROINSI TIMOR TIMUR DAN AUSTRALIA BAGIAN UTARA) - Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 11 Desember 1989. Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya minyak dan gas bumi di landas kontinen yang terletak di antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara. Perjanjian mengenai Zona Kerjasama sebagaimana dimaksud di atas, merupakan pengaturan yang bersifat sementara sambil menunggu penyelesaian penetapan batas landas kontinen antara Indonesia dan Australia di daerah tersebut. Perjanjian mengenai Zona Kerjasama tersebut diharapkan akan dapatmeningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian tersebut dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia jo. Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tentang Landas Kontinen Indonesia tanggal 17 Pebruari 1969; dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan "Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Austaralia mengenai Zona Kerjasama di daerah antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian utara). CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1991. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 15 hlm.
Lampiran