Susunan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta.


METADATA
Nomor 11
Tahun 1990
Tanggal Penetapan 14 November 1990
Tanggal Pengundangan 14 November 1990
Tanggal Pengundangan 1990-11-14
Abstrak JAKARTA - NEGARA REPUBLIK INDONESIA - PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA - SUSUNAN 1990 UU NO. 11, LN 1990 / NO. 84, TLN. NO. 3430, LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA - Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki kedudukan dan peranan yang penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia. Dengan memperhatikan kedudukan dan peranan di atas. upaya pembangunan dan pengembangan Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia perlu dilaksanakan secara selaras dan serasi dengan kedudukan dan peranan tersebut. Untuk dapat lebih mewujudkan sasaran pembangunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud di atas, diperlukan pengaturan tersendiri mengenai susunan pemerintahan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Sehubungan dengan hal-hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai susunan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan; Pembagian Wilayah; Penyelenggaraan Pemerintahan; Perangkat Pemerintahan; dan Pembiayaan. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Nopember 1990; - Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun 1963, dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta, dinyatakan tidak berlaku lagi. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 21 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran