Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan dan Ujung Pandang.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1990
Tanggal Penetapan 30 October 1990
Tanggal Pengundangan 30 October 1990
Tanggal Pengundangan 1990-10-30
Abstrak PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN DAN UJUNG PANDANG - PEMBENTUKAN 1990 UU NO. 10, LN 1990 / NO. 80, TLN. NO. 3429, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA DI JAKARTA, MEDAN DAN UJUNG PANDANG. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara perlu dibentuk di setiap ibukota propinsi. Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru yang pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut dan sesuai pula dengan ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang perlu ditetapkan dengan undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, daerah hukumnya meliputi Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, dan Lampung. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang, daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, dan Irian Jaya. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1990, dan mulai berlaku pada tanggal mulai diterapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran