JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kepariwisataan
METADATA
Nomor
9
Tahun
1990
Tanggal Penetapan
18 October 1990
Tanggal Pengundangan
18 October 1990
Tanggal Pengundangan
1990-10-18
Abstrak
KEPARIWISATAAN
1990
UU NO. 9, LN 1990 / NO. 78, TLN. NO. 3427, LL SETKAB : 29 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN
- Keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, Peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan. Kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta kasih tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan, diperlukan langkah- langkah pengaturan yang semakin mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan keparwisataan serta memeliharan kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata. Untuk mewujudkan pengembangan dan peningkatan sebagaimana tersebut, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai kepariwisataan dalam suatu Undang- Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Obyek dan Daya Tarik Wisata; Usaha Pariwisata; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Penyerahan Urusan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Oktober 1990.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 40 Pasal.
- Penjelasan 16 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi X
Status
Dicabut UU - UU No. 10/2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan