JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1990
Tanggal Penetapan
13 October 1990
Tanggal Pengundangan
13 October 1990
Tanggal Pengundangan
1990-10-13
Abstrak
INDONESIA - ILMU PENGETAHUAN - AKADEMI
1990
UU NO. 8, LN 1990 / NO. 75, TLN. NO. 3425, LL SETKAB : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
- Dalam rangka peningkatan peranan ilmuwan Indonesia terkemuka sangat diperlukan guna, turut memecahkan masalah bangsa Indonesia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk kepentingan tersebut, diperlukan suatu wadah bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, yang mampu menyampaikan saran dan pertimbangan yang berdayaguna bagi Pemerintah dan masyarakat tentang penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia. Sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Undang-undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. AIPI, sebagai lembaga yang bersifat mandiri dan nonstruktural, memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah dan masyarakat, baik atas prakarsa sendiri dan/atau atas permintaan. Dengan demikian, AIPI tidak melakukan kegiatan yang bersifat teknik operasional. Sesuai dengan peran dan fungsi di atas, maka pengangkatan anggota AIPI harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang diatur dalam Undang-undang ini. Undang-undang ini antara lain memuat Asas dan Tujuan; Sifat dan Kedudukan; Peran dan Fungsi; Organisasi dan Keanggotaan; Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan; dan Keuangan.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Oktober 1990;
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 17 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi X
Status
Mencabut UU - UU No. 6/1956 tentang Majelis ilmu Pengetahuan Indonesia