Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung


METADATA
Nomor 7
Tahun 1990
Tanggal Penetapan 15 August 1990
Tanggal Pengundangan 15 August 1990
Tanggal Pengundangan 1990-08-15
Abstrak KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG - PEMBENTUKAN 1990 UU NO. 7, LN 1990 / NO. 52, TLN. NO. 3421, LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa pada umumnya serta Kota Administratif Bitung pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang. Kota Administratif Bitung dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang didukung oleh kemampuan dan potensi wilayah. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa peningkatan kebutuhan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai kemampuan daerah untuk mulai melaksanakan sendiri penyelenggaraan beberapa urusan pemerintahan di wilayah tersebut. Untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah, dipandang perlu Kota Administratif Bitung dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Bitung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung harus ditetapkan dengan Undang-undang; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. - Undang-Undang ini mengatur mengenai Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung yang terdiri dari 3 (tiga ) kecamatan yaitu Kecamatan Bitung Utara; Kecamatan Bitung Tengah; dan Kecamatan Bitung Selatan, dengan jumlah penduduk 94.038 jiwa (tahun 1989) dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,2% per tahun. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Agustus 1990. - Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 4 hlm
Lampiran