Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1990
Tanggal Penetapan 15 August 1990
Tanggal Pengundangan 15 August 1990
Tanggal Pengundangan 1990-08-15
Abstrak KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH - PEMBENTUKAN 1990 UU NO. 6, LN 1990 / NO. 51, TLN. NO. 3420, LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II HALMAHERA TENGAH - Wilayah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 20 Tabun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat sebagai Undang-undang, telah dimasukkan sebagai wilayah Propinsi Irian Barat yang kemudian disebut Halmahera Tengah, selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nonor 1 Pnps. Tahun 1962 dikembalikan ke dalam wilayah Propinsi Maluku. Pengembalian wilayah Halmahera Tengah dari Daerah Otonom Propinsi Irian Barat ke dalam wilayah Propinsi Maluku hingga saat ini belum disertai pengaturan yang jelas mengenai statusnya, sehingga menyulitkan usaha pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan aparatur di daerah yang bersangkutan. Selama ini pembinaan atas wilayah Halmahera Tengah beserta aparatur di daerah tersebut pada dasarnya telah diperlakukan sama dengan Kabupaten Daerah Tingkat II lainnya dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku dan telah memberi dampak positif berupa peningkatan kemampuan daerah untuk menyelenggarakan sendiri beberapa urusan pemerintahan. Untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk wilayah tersebut sebagai Kabupaten Daerah Tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan wilayah Halmahera Tengah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku sebagai Undang-undang; Undang-undang Nomor 1 Pnps. Tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah yang terdiri dari 6 (enam) kecamatan Kecamatan Tidore; Kecamatan Oba; Kecamatan Wasile; Kecamatan Weda; Kecamatan Patani-Gebe; dan Kecamatan Maba. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Agustus 1990; - Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 17 Pasal beserta penjelasannya. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran