Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


METADATA
Nomor 4
Tahun 1990
Tanggal Penetapan 09 August 1990
Tanggal Pengundangan 09 August 1990
Tanggal Pengundangan 1990-08-09
Abstrak SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM 1990 UU NO. 4, LN 1990 / NO. 48, TLN. NO. 3418, LL SETKAB : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SERAH-SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM - Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional. Karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila. Dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut, karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan dilestarikan di suatu tempat tertentu sebagai koleksi nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kewajiban Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; Pengelolaan Hasil Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Agustus 1990 - Pelaksanaan kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 14 Pasal - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran