Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1991
Tanggal Penetapan 19 March 1990
Tanggal Pengundangan 19 March 1991
Tanggal Pengundangan 1991-03-19
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1989/1990 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1990 UU NO. 3, LN 1990 / NO. 41, TLN. NO. 3416, LL SETKAB : 3 HLM. UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988 - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juli 1990. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran