JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1991
Tanggal Penetapan
19 March 1990
Tanggal Pengundangan
19 March 1991
Tanggal Pengundangan
1991-03-19
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1989/1990 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1990
UU NO. 3, LN 1990 / NO. 41, TLN. NO. 3416, LL SETKAB : 3 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1987/1988
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1987/1988.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juli 1990.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.