Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman Untuk Pangan dan Pertanian)


METADATA
Nomor 4
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 20 March 2006
Tanggal Pengundangan 20 March 2006
Tanggal Pengundangan 2006-03-20
Abstrak PANGAN DAN PERTANIAN - SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN- PERJANJIAN 2006 UU NO. 4, LN. 2006/NO. 23, TLN. NO. 4612, LL SETNEG : 15 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE (PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN) - Kesadaran secara global akan pentingnya sumber daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan telah mendorong kesepakatan untuk menetapkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) pada tanggal 3 November 2001, dalam Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO. Selanjutnya, perlu mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman) dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1); Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 20; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Maret 2006. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran