Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002


METADATA
Nomor 6
Tahun 2004
Tanggal Penetapan 02 March 2004
Tanggal Pengundangan 02 March 2004
Tanggal Pengundangan 2004-03-02
Abstrak TAHUN ANGGARAN 2002 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 2004 UU NO. 6, LN 2004 / NO. 25, TLN. NO. 4371, LL SETKAB : 31 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002 - Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Atas dasar pertimbangan tersebuts, perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002. Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002 tersebut terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah), yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun tahun berikutnya. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 2 Maret 2004. - Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal. - Penjelasan 21 hlm.
Lampiran