JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1990
Tanggal Penetapan
19 July 1990
Tanggal Pengundangan
19 July 1990
Tanggal Pengundangan
1990-07-19
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1989/1990 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1990
UU NO. 2, LN 1990 / NO. 40, TLN. NO. 3415, LL SETKAB : 5 HLM.
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1989/1990 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran1989/1990.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 19 Juli 1991, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1989.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal beserta penjelasannya.
- Penjelasan 2 hlm
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 1/1989
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan