JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1990.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1990
Tanggal Penetapan
14 March 1990
Tanggal Pengundangan
14 March 1990
Tanggal Pengundangan
1990-03-14
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1990/1991 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1990
UU NO. 1, LN 1990 / NO. 10, TLN. NO. 3403, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/ 1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun pertama Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam. Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991.
- Dasar hukum undang-undang ini :adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 14 Maret 1990, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan