Paten


METADATA
Nomor 6
Tahun 1989
Tanggal Penetapan 01 November 1989
Tanggal Pengundangan 01 November 1989
Tanggal Pengundangan 1989-11-01
Abstrak PATEN 1989 UU NO. 6, LN 1989 / NO. 39, TLN. NO. 3398, LL SETKAB : 75 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN - Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan sektor ekonomi pada khususnya, teknologi mewakili peranan yang sangat penting artinya dalam usaha peningkatan dan pengembangan industri. Dengan memperhatikan pentingnya peranan teknologi dalam peningkatan dan pengembangan industri tersebut, diperlukan upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan penemuan teknologi dan perangkat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hasil kegiatan tersebut. Untuk mewujudkan iklim dan perangkat perlindungan hukum sebagaimana tersebut, dipandang perlu untuk segera menetapkan pengaturan mengenai paten dalam suatu Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Lingkup Paten; Permintaan Paten; Pemeriksaan; Pengalihan Paten; Pembatalan Paten; Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah; Paten Sederhana; Biaya; Pengelolaan Paten; Hak Menuntut; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 1 Nopember 1989, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1991. - Dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, mereka yang telah mengajukan pendaftaran permintaan paten berdasarkan Pengumuman Pemerintah tahun 1953 dalam 10 (sepuluh) tahun sebelum tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, dapat mengajukan permintaan paten berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. - Pembentukan badan yang berfungsi memberikan pertimbangan tentang kebijaksanaan strategis dalam masalah paten, dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. - Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 134 Pasal. - Penjelasan 44 hlm.
Lampiran