Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987


METADATA
Nomor 5
Tahun 1989
Tanggal Penetapan 20 July 1989
Tanggal Pengundangan 20 July 1989
Tanggal Pengundangan 1989-07-20
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1986/1987 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1989 UU NO. 5, LN 1989 / NO. 23, TLN. NO. 3391, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987 - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987; dan.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/ 1987. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987, yang terdiri dari Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 22.898.288.988.299,66 ; )Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 22.807.910.784.071,61 ; dan Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 90.378.204.228,05. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Juli 1989. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran