JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987
METADATA
Nomor
5
Tahun
1989
Tanggal Penetapan
20 July 1989
Tanggal Pengundangan
20 July 1989
Tanggal Pengundangan
1989-07-20
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1986/1987 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1989
UU NO. 5, LN 1989 / NO. 23, TLN. NO. 3391, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987; dan.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/ 1987.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987, yang terdiri dari Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 22.898.288.988.299,66 ; )Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 22.807.910.784.071,61 ; dan Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp 90.378.204.228,05.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Juli 1989.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.