JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989
METADATA
Nomor
4
Tahun
1989
Tanggal Penetapan
20 July 1989
Tanggal Pengundangan
20 July 1989
Tanggal Pengundangan
1989-07-20
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1988/1989 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - PERUBAHAN
1989
UU NO. 4, LN 1989 / NO. 22, TLN. NO. 3393, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1988/1989 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.031.417.000.000,00 (empat trilyun tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh belas juta rupiah); dan Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diperkirakan bertambah dengan Rp 4.026.109.180.000,00 (empat trilyun dua puluh enam milyar seratus sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang mulAI berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 20 Juli 1989, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1988.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 3/1988
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan