Sistem Pendidikan Nasional


METADATA
Nomor 2
Tahun 1989
Tanggal Penetapan 27 March 1989
Tanggal Pengundangan 27 March 1989
Tanggal Pengundangan 1989-03-27
Abstrak PENDIDIKAN NASIONAL - SISTEM 1989 UU NO. 2, LN 1989 / NO. 6, TLN. NO. 3390, LL SETKAB : 36 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL - Untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan nasional. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, serta Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila, perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan pendidikan nasional sebagai satu sistem. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dan dalam rangka memantapkan ketahanan nasional serta mewujudkan masyarakat maju yang berakar pada kebudayaan bangsa dan persatuan nasional yang berwawasan Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu ditetapkan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 31Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan; Satuan, Jalur dan Jenis Pendidikan; Jenjang Pendidikan; Peserta Didik; Tenaga Kependidikan; Sumber Daya Pendidikan; Kurikulum; Hari Belajar dan Libur Sekolah; Bahasa Pengantar; Penilaian; Peranserta Masyarakat; Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional; Pengelolaan; Pengawasan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Maret 1989. - Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikandan Pengajaran di Sekolah, Undangundang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 20 Bab dan 59 Pasal. - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran