Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1989
Tanggal Penetapan 27 March 1989
Tanggal Pengundangan 27 March 1989
Tanggal Pengundangan 1989-03-27
Abstrak TAHUN 1989/1990 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1989 UU NO. 1, LN 1989 / NO. 5, TLN. NO. 3389, LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kerja Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1989/1990. Atas pertimbangan tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990 perlu ditetapkan dengan Undang-undang - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tcntang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/ 1990. CATATAN : - Undang-Undang diundangkan pada tanggal 27 Maret 1989, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1989. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran