Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga


METADATA
Nomor 52
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-29
Abstrak PEMBANGUNAN KELUARGA - PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN 2009 UU NO. 52, LN. 2009/NO.161, TLN. NO. 5080, LL SETNEG : 49 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera belum mengatur secara menyeluruh mengenai kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini pada tingkat nasional dan internasional sehingga perlu dicabut dan diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah; Pembiayaan; Perkembangan Kependudukan; Pembangunan Keluarga; Data dan Informasi Kependudukan; Kelembagaan; dan Peran serta Masyarakat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2009. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 63 Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran