JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
METADATA
Nomor
51
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
29 October 2009
Tanggal Pengundangan
29 October 2009
Tanggal Pengundangan
2009-10-29
Abstrak
PERADILAN TATA USAHA NEGARA - PERUBAHAN
2009
UU NO. 50, LN. 2009/NO.160, TLN. NO. 5079, LL SETNEG : 33 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang perubahan ini diatur tentang : penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim; memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim; pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; kesejahteraan hakim; transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan; transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara; bantuan hukum; dan Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2009.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 32 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
Mengubah UU - UU No. 5 Tahun 1986
Mengubah UU - UU No. 9 Tahun 2004
Mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi - No. 37/PUU-X/2012
Mengubah Putusan Mahkamah Konstitusi - Putusan MK Nomor 43/PUU-XIII/2015
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.01/2018/2018
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
3.
Pasal I Ayat -
UU No. 48/2009
Kekuasaan Kehakiman
4.
Pasal I Ayat -
Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2021
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim
5.
Pasal I Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 82/2021
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55
TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG
DAN HAKIM KONSTITUSI
6.
Pasal I Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 82/2021
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI
7.
Pasal I Ayat -
Keputusan Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012
Standar Pelayanan Peradilan
Materi yang dibatalkan Putusan MK
No
Materi Muatan yang Dibatalkan oleh Putusan MK
Materi Muatan Sesuai Keputusan MK
Putusan MK
1.
Pasal 14A Ayat 2 Angka/Huruf - Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan tata
usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
Ada Proses seleksi
pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan oleh
Mahkamah Agung