Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara


METADATA
Nomor 51
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-29
Abstrak PERADILAN TATA USAHA NEGARA - PERUBAHAN 2009 UU NO. 50, LN. 2009/NO.160, TLN. NO. 5079, LL SETNEG : 33 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-undang perubahan ini diatur tentang : penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim; memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara maupun hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim; pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc. pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; kesejahteraan hakim; transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan; transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara; bantuan hukum; dan Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2009. - Undang-undang ini terdiri dari 2 pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 32 Perubahan Pasal. - Penjelasan 10 hlm.
Lampiran