Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama


METADATA
Nomor 50
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 29 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-29
Abstrak PERADILAN AGAMA - PERUBAHAN 2009 UU NO. 50, LN. 2009/NO.159, TLN. NO. 5078, LL SETNEG : 31 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang baru. - Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-undang perubahan ini diatur tentang : penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim; memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada pengadilan agama maupun hakim pada pengadilan tinggi agama, antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim; pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc; pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; keamanan dan kesejahteraan hakim; transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan; transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggung jawaban biaya perkara; bantuan hukum; dan Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 2009. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 24 Perubahan Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran