JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
METADATA
Nomor
49
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
29 October 2009
Tanggal Pengundangan
29 October 2009
Tanggal Pengundangan
2009-10-29
Abstrak
PERADILAN UMUM - PERUBAHAN
2009
UU NO. 49, LN. 2009/NO.158, TLN. NO. 5077, LL SETNEG : 28 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk UndangUndang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-undang perubahan ini diatur tentang : penguatan pengawasan hakim, baik pengawasan internal oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan eksternal atas perilaku hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim; memperketat persyaratan pengangkatan hakim, baik hakim pada pengadilan negeri maupun hakim pada pengadilan tinggi, antara lain melalui proses seleksi hakim yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta harus melalui proses atau lulus pendidikan hakim; pengaturan mengenai pengadilan khusus dan hakim ad hoc; pengaturan mekanisme dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian hakim; kesejahteraan hakim; transparansi putusan dan limitasi pemberian salinan putusan; transparansi biaya perkara serta pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara; bantuan hukum; dan Majelis Kehormatan Hakim dan kewajiban hakim untuk menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 2009.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 25 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 9 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
Mengubah UU - UU No. 2 Tahun 1986
Mengubah UU - UU No.8 Tahun 2004
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan