JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Kekuasaan Kehakiman
METADATA
Nomor
48
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
29 October 2009
Tanggal Pengundangan
29 October 2009
Tanggal Pengundangan
2009-10-29
Abstrak
KEHAKIMAN - KEKUASAAN
2009
UU NO. 48, LN. 2009/NO.157, TLN. NO. 5076, LL SETNEG : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
- Untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang terpadu. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang baru.
- Dasar Hukum Undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-undang ini mereformulasi sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan pengaturan secara komprehensif dalam Undang-Undang ini, misalnya adanya bab tersendiri mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman; pengaturan umum mengenai pengawasan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; pengaturan umum mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim dan hakim konstitusi; pengaturan mengenai pengadilan khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Pengaturan mengenai hakim ad hoc yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara; pengaturan umum mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan; dan pengaturan umum mengenai jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi III
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Status
Mencabut UU - UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan