Rumah Sakit


METADATA
Nomor 44
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 28 October 2009
Tanggal Pengundangan 28 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-28
Abstrak SAKIT - RUMAH 2009 UU NO. 44, LN. 2009/NO.153, TLN. NO. 5072, LL SETNEG : 65 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SAKIT - Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tugas dan Fungsi; Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Persyaratan; Jenis dan Klasifikasi; Perizinan; Kewajiban dan Hak; Penyelenggaraan; Pembiayaan; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Oktober 2009. - Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam UndangUndang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. - Pada saat undang-undang ini berlaku, Izin penyelenggaraan Rumah Sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. - Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 15 Bab dan 66 Pasal. - Penjelasan 24 hlm.
Lampiran