JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003
METADATA
Nomor
2
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
20 March 2006
Tanggal Pengundangan
20 March 2006
Tanggal Pengundangan
2006-03-20
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 2OO3 - PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
2006
UU NO. 2, LN. 2006/NO. 21, TLN. NO. 4610, LL SETNEG : 27 HLM
UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO3
- Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atas dasar itu perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2003 setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk memenuhi kewajiban melaksanakan perhitungan dan pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Maret 2006.
- Undang-Undang ini terdiri 11 Pasal.
- Penjelasan 17 hlm.