Kepemudaan


METADATA
Nomor 40
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 14 October 2009
Tanggal Pengundangan 14 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-14
Abstrak KEPEMUDAAN 2009 UU NO. 40, LN. 2009/NO.148, TLN. NO. 5067, LL SETNEG : 37 HLM UNDANG – UNDANG TENTANG KEPEMUDAAN - Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional. Untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepemudaan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28C, dan Pasal 31 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : segala aspek pelayanan kepemudaan yang berkaitan dengan koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi kepemudaan. Selain itu, juga memuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2009. - Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 16 Bab dan 54 Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran