Perdagangan Berjangka Komoditi


METADATA
Nomor 32
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 05 December 1997
Tanggal Pengundangan 05 December 1997
Tanggal Pengundangan 1997-12-05
Abstrak KOMODITI - PERDAGANGAN BERJANGKA 1997 UU NO. 32, LN 1997 / NO. 93, TLN. NO. 3720, LL SETKAB : 87 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - Dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur tersebut, perekonomian nasional perlu didukung oleh sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif. Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas yang penuh persaingan, Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga serta tempat pembentukan harga yang efektif dan transparan mempunyai peranan strategis dalam mewujudkan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif. Agar Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan meningkatkan kegiatan usaha Komoditi dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, maka diperlukan landasan hukum yang kuat. Atas dasar pertimbangan tersebut, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Institusi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Bursa Berjangka Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, Pialang Perdagangan Berjangka, Penasehat Perdagangan Berjangka, Sentra Dana Perdagangan Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka serta mengatur mekanisme perdagangan, perlindungan bagi masyarakat, dan sanksi bagi pelanggarnya. Dengan dibentuknya Undang-undang ini, penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi dapat terlaksana secara teratur, wajar, efisien, dan efektif sehingga dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Desember 1997. - Sebelum Bappebti dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang ini, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bappebti dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku - Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 81 Pasal. - Penjelasan 40 hlm.
Lampiran