Peradilan Militer


METADATA
Nomor 31
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 15 October 1997
Tanggal Pengundangan 15 October 1997
Tanggal Pengundangan 1997-10-15
Abstrak MILITER - PERADILAN 1997 UU NO. 31, LN 1997 / NO. 84, TLN. NO. 3713, LL SETNEG : 235 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN MILITER - Pengaturan tentang pengadilan dan oditurat serta hukum acara pidana militer yang selama ini berlaku dalam berbagai undang-undang sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertanahan Keamanan Negara Republik Indonesia serta perkembangan hukum nasional. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pengadilan militer juga berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Angkatan Bersenjata. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu ditetapkan pengaturan kembali susunan dan kekuasaan pengadilan dan oditurat di lingkungan peradilan militer, hukum acara pidana militer, dan hukum acara tata usaha militer dalam satu undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penyelenggaraan administrasi perkara dan administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial) dibebankan kepada Panitera; susunan, kekuasaan, tugas, dan wewenang Oditurat di lingkungan peradilan militer; kewenangan Oditur di lingkungan peradilan militer untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tertentu atas perintah Oditur Jenderal; Kewenangan Oditur di lingkungan peradilan militer untuk melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara diserahkan kepada Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum; dan kewenangan Oditur Jenderal untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam bidang penyidikan, penyerahan perkara, penuntutan dan pelaksanaan putusan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum; syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Oditur dalam lingkungan peradilan militer; diatur juga hukum acara pada peradilan militer yang berpedoman pada asas-asas yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tanpa mengabaikan asas dan ciri-ciri tata kehidupan militer; dan Undang-undang ini tidak secara khusus diatur tentang penyelidikan sebagai salah satu tahap penyidikan, karena penyelidikan merupakan fungsi yang melekat pada komandan yang pelaksanaannya dlakukan oleh penyidik Polisi Militer. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Oktober 1997, khusus mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer, penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. - Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan sudah ada mengenai susunan dan kekuatan Pengadilan dan Oditurat serta Hukum Acara Pidana Militer dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan peraturan perundang-undangan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. - Semua Hakim, Oditur, dan Panitera pada Peradilan Militer yang pada saat Undang-undang ini mulai berlaku sudah diangkat secara sah pada jabatan-jabatan yang bersangkutan, dianggap sudah diangkat dengan sah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 353 Pasal. - Penjelasan 96 hlm.
Lampiran