JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian Menjadi Undang-Undang
METADATA
Nomor
37
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
14 October 2009
Tanggal Pengundangan
14 October 2009
Tanggal Pengundangan
2009-10-14
Abstrak
KEIMIGRASIAN - PERUBAHAN - PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
2009
UU NO. 37, LN. 2009/NO.145, TLN. NO. 5064, LL SETNEG : 10 HLM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG
- Dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang Undang, dengan dilampiri dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2009.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm, lampiran 5 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang - PERPU No. 3 Tahun 2009